Rabu, 03 Juli 2013

Nurmahmudi Tetap Jadi Walikota Depok, Tidak Ada Pilkada Ulang..Lanjutkan..!!!


Meski hasil Pemilukada Depok Tahun 2010 dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung dan pencabutan Surat Keputusan (SK) KPU, namun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan tidak akan membatalkan legalitas Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Gamawan memastikan tidak akan ada pemilihan ulang atau penggantian pasangan Nur-Idris dengan calon yang memperoleh suara terbanyak nomor dua. Alasannya, pasangan ini sudah menjalankan tugasnya selama dua tahun.
“Tidak akan kembali ke nol lagi, tak akan mundur ke belakang,” katanya kepada wartawan seusai rapat paripurna di komplek DPR RI Senayan, Selasa (2/7). Menurut Gamawan, saat ini pemerintah pusat sedang mencari solusi yang terbaik.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok mengeluarkan pencabutan Surat Keputusan (SK) KPU No 23/kpts/R/KPU-Kota-001.329181/2010 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Tahun 2010 dan SK No 24/kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok periode 2011-2016. Artinya, ada perubahan jumlah pasangan calon dari empat pasangan calon menjadi tiga pasangan calon. Dengan begitu, pasangan Yuyun-Pradi dicoret dari keikutsertaan Pemilukada Depok 2010 karena adanya dukungan ganda Partai Hanura.
Setelah dikeluarkannya SK tersebut tertanggal 21 Juni 2013 oleh KPU, maka Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad dianggap ilegal di mata KPU. Karena itu, DPRD Kota Depok meminta Menteri Dalam Negeri segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 14K/TUN/2012 yang membatalkan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad, namun ditolak oleh Mendagri.
(depoklik)

0 komentar:

Posting Komentar