Lambannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menahan tersangka
kasus korupsi Hambalang kian memperjelas bahwa komisi tersebut telah
menjadi alat politik penguasa.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan hal itu kepada inilah..com, Minggu (7/7/2013). Menurut dia, institusi tindak kejahatan korupsi itu sedang berada dalam permainan penguasa. "Keadaan yang sedang menyelimuti kasus Anas, KPK adalah alat politik kekuasaan," tandasnya.
Margarito menandaskan lambannya KPK menahan mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang sebagai bukti bahwa KPK sedang terbelenggu politik kekuasaan.
"Tidak ada kemajuan dalam penyidikan KPK, maka sangat sulit untuk mengatakan bahwa KPK sedang tidak berada dalam politik kekuasaan," tuturnya.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan hal itu kepada inilah..com, Minggu (7/7/2013). Menurut dia, institusi tindak kejahatan korupsi itu sedang berada dalam permainan penguasa. "Keadaan yang sedang menyelimuti kasus Anas, KPK adalah alat politik kekuasaan," tandasnya.
Margarito menandaskan lambannya KPK menahan mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang sebagai bukti bahwa KPK sedang terbelenggu politik kekuasaan.
"Tidak ada kemajuan dalam penyidikan KPK, maka sangat sulit untuk mengatakan bahwa KPK sedang tidak berada dalam politik kekuasaan," tuturnya.
Namun, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan penahanan tersangka kasus Hambalang tinggal menunggu waktu. "Pola kebiasaan KPK pasti ditahan cuma tinggal tunggu waktu aja," tandasnya, Minggu (7/7).
Namun, sekali lagi, doktor hukum ini tidak menjelaskan secara rinci alasan belum melakukan penahanan terhadap Andi Mallarangeng. "Pokoknya tunggu saja , lihat saja," kata Alumni Universitas Hasanuddin itu.
Abraham minta penanganan kasus Hambalang tidak dibandingkan dengan kasus suap impor daging sapi. Dia memberikan garansi jika KPK tidak akan diskriminasi dalam menangani kasus.
"Jadi kami terikat aturan tentang waktu, kalau Hambalang bukan OTT (operasi tangkap tangan), tidak ada diskriminasilah kasus yang ditangani KPK, cuma ini masalah teknis," tambahnya.(inilah)
0 komentar:
Posting Komentar