Komisi III DPR memberikan beberapa masukan kepada Kementerian Hukum dan
HAM terkait dengan banyaknya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang overcapacity. Salah satunya adalah dengan tetap memberikan hak remisi terhadap para napi.
"Berikan harapan orang berkelakukan baik. Harapan orang berkelakuan baik itu dengan memberikan haknya untuk remisi, pelepasan bersyarat," kata Anggota Komisi III, Ahmad Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Yani sendiri tidak depakat dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "PP ini problem karena bertentangan dengan UU. UU memberikan betul ruang dan kesempatan kepada terpidana untuk mendapatkan hak-haknya," sambungnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini lantas menuding Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai dalang dibalik permasalahan ini. Pasalnya Denny lah yang menggagas PP tersebut.
"Untuk menggagas perubahan PP kita tahu itu kan Wamen. Ini efek yang kita tidak inginkan. Saya kira Wamen selalu melakukan tindakan-tindakan yang overacting," tegas Yani. (put)(oz)
"Berikan harapan orang berkelakukan baik. Harapan orang berkelakuan baik itu dengan memberikan haknya untuk remisi, pelepasan bersyarat," kata Anggota Komisi III, Ahmad Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Yani sendiri tidak depakat dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "PP ini problem karena bertentangan dengan UU. UU memberikan betul ruang dan kesempatan kepada terpidana untuk mendapatkan hak-haknya," sambungnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini lantas menuding Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai dalang dibalik permasalahan ini. Pasalnya Denny lah yang menggagas PP tersebut.
"Untuk menggagas perubahan PP kita tahu itu kan Wamen. Ini efek yang kita tidak inginkan. Saya kira Wamen selalu melakukan tindakan-tindakan yang overacting," tegas Yani. (put)(oz)
0 komentar:
Posting Komentar