Dengan disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani menjadi undang-undang, pemerintah akan
memberlakukan asuransi bagi para petani Indonesia.
Menteri Pertanian Suswono mengatakan, asuransi ditujukan untuk memberi jaminan perlindungan bagi petani terutama dalam lingkup produksi hasil pertanian.
"Undang-undang perlindungan petani ini aturan yg komperhensif. Pertama adanya suatu kepastian usaha para petani yang tidak ombang-ambing lagi dengan gejolak harga dan sebagainya," kata Suswono di gedung DPR Jakarta, Selasa (9/7).
Selain itu, lanjutnya, polis asuransi juga akan membantu akses modal bagi para petani yang tidak mempunyai lahan. Untuk dapat menggarap lahan secara kolektif atau membantu petani mendapat lahan garapan.
Karena itu, pemerintah akan mengutip iuran dari para petani pemilik lahan. Besaran iuran berbeda-beda, dihitung berdasarkan luas lahan yang dimiliki petani. Menurut Suswono, besaran iuran masih akan ditentukan kemudian dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP).
Namun, penerapan asuransi bagi petani sudah diuji coba oleh Kementan di Jawa Barat selama ini. Dalam uji coba itu, petani cukup membayar 20 persen dari harga polis Rp 180 ribu per hektare lahan.
"Asuransi ini akan sangat baik. Artinya, faktornya sangat banyak terutama dari pemerintah. Bagi petani yang luas lahannya dua hektare ke bawah tentu ini menjadi sasaran perlindungan yang lebih," jelas Suswono. [dem](rmol)
Menteri Pertanian Suswono mengatakan, asuransi ditujukan untuk memberi jaminan perlindungan bagi petani terutama dalam lingkup produksi hasil pertanian.
"Undang-undang perlindungan petani ini aturan yg komperhensif. Pertama adanya suatu kepastian usaha para petani yang tidak ombang-ambing lagi dengan gejolak harga dan sebagainya," kata Suswono di gedung DPR Jakarta, Selasa (9/7).
Selain itu, lanjutnya, polis asuransi juga akan membantu akses modal bagi para petani yang tidak mempunyai lahan. Untuk dapat menggarap lahan secara kolektif atau membantu petani mendapat lahan garapan.
Karena itu, pemerintah akan mengutip iuran dari para petani pemilik lahan. Besaran iuran berbeda-beda, dihitung berdasarkan luas lahan yang dimiliki petani. Menurut Suswono, besaran iuran masih akan ditentukan kemudian dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP).
Namun, penerapan asuransi bagi petani sudah diuji coba oleh Kementan di Jawa Barat selama ini. Dalam uji coba itu, petani cukup membayar 20 persen dari harga polis Rp 180 ribu per hektare lahan.
"Asuransi ini akan sangat baik. Artinya, faktornya sangat banyak terutama dari pemerintah. Bagi petani yang luas lahannya dua hektare ke bawah tentu ini menjadi sasaran perlindungan yang lebih," jelas Suswono. [dem](rmol)
0 komentar:
Posting Komentar