Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil mengungkapkan
adanya bukti penyimpangan aliran dana dalam pemberian dana talangan Bank
Century senilai Rp 6,7 triliun, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dapat dijerat dengan pasal persengkongkolan jahat dan
menghalang-halangi penyelidikan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasalnya, hingga kini, kepada Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Rekomendasi DPR atas Kasus Bank Century, KPK menyatakan tidak menemukan unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Padahal, sejak awal permintaan untuk melakukan audit terhadap Bank Century justru dilakukan oleh KPK.
Hal itu diungkapkan anggota Timwas Bank Century Bank DPR Bambang Soesatyo kepada Kompas, Jumat (4/11) malam ini. "Kalau BPK nanti mengungkapkan adanya bukti penyimpangan aliran dana penyaluran dana talangan Bank Century dalam laporannya kepada DPR, atau pimpinan yang baru KPK berhasil mengungkapkan bukti tersebut, maka pimpinan KPK yang sekarang ini harus bertanggung jawab. Mereka bisa dikenakan tuduhan persengkongkolan dan menghalang-halangi penyelidikan kasus Bank Century," tandas Bambang.
Alasan Bambang, sebab selama ini sikap KPK selalu menyatakan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana Bank Century. "Jadi, KPK boleh saja sekarang tenag-tenang saja. Akan tetapi, kalau bukti-bukti itu terungkap, maka KPK bisa dijerat balik dengan dua pasal tersebut," tambahnya.
Menurut Bambang, pada rapat dengan Timwas Pelaksanaan Rekomendasi DPR atas Kasus Bank Century, belum lama ini, Ketua KPK Busyro Muqoddas tetap menyatakan KPK tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam di Bank Century.
Sebelumnya, dalam laporan audit BPK tahun lalu, BPK menemukan sejumlah penyimpangan. Sebut saja, mulai dari bentuk akuisisi dan merger, pengawasan yang lemah oleh Bank Indonesia, pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), penanganan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terkait keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS), pencairan dana pihak ketiga terkait hingga praktik tak sehat.
Saat ini, BPK masih melakukan audit forensic terhadap aliran dana Bank Century. Direncanakan, akhir November mendatang, BPK menyerahkan laporannya ke DPR. (Kompas/ari)(jktpres)
Pasalnya, hingga kini, kepada Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Rekomendasi DPR atas Kasus Bank Century, KPK menyatakan tidak menemukan unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Padahal, sejak awal permintaan untuk melakukan audit terhadap Bank Century justru dilakukan oleh KPK.
Hal itu diungkapkan anggota Timwas Bank Century Bank DPR Bambang Soesatyo kepada Kompas, Jumat (4/11) malam ini. "Kalau BPK nanti mengungkapkan adanya bukti penyimpangan aliran dana penyaluran dana talangan Bank Century dalam laporannya kepada DPR, atau pimpinan yang baru KPK berhasil mengungkapkan bukti tersebut, maka pimpinan KPK yang sekarang ini harus bertanggung jawab. Mereka bisa dikenakan tuduhan persengkongkolan dan menghalang-halangi penyelidikan kasus Bank Century," tandas Bambang.
Alasan Bambang, sebab selama ini sikap KPK selalu menyatakan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana Bank Century. "Jadi, KPK boleh saja sekarang tenag-tenang saja. Akan tetapi, kalau bukti-bukti itu terungkap, maka KPK bisa dijerat balik dengan dua pasal tersebut," tambahnya.
Menurut Bambang, pada rapat dengan Timwas Pelaksanaan Rekomendasi DPR atas Kasus Bank Century, belum lama ini, Ketua KPK Busyro Muqoddas tetap menyatakan KPK tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam di Bank Century.
Sebelumnya, dalam laporan audit BPK tahun lalu, BPK menemukan sejumlah penyimpangan. Sebut saja, mulai dari bentuk akuisisi dan merger, pengawasan yang lemah oleh Bank Indonesia, pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), penanganan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terkait keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS), pencairan dana pihak ketiga terkait hingga praktik tak sehat.
Saat ini, BPK masih melakukan audit forensic terhadap aliran dana Bank Century. Direncanakan, akhir November mendatang, BPK menyerahkan laporannya ke DPR. (Kompas/ari)(jktpres)
0 komentar:
Posting Komentar