Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak menangani Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) rekomendasi dari perkara suap pengurusan
kuota impor daging sapi yang menjerat bekas Presiden Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
"KPK bisa menangani TPPU sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2010 (tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Pernyataan Johan ini disampaikan menanggapi Dissenting Opinion dua anggota Hakim Tipikor pada sidang putusan sela kemarin (Senin, 15/7). Hakim menilai Jaksa KPK tak punya kewenangan menjerat Luthfi Hasan dengan pasal pencucian uang.
"Dissenting opinion itu hal yang lumrah. Tapi, keputusannya adalah kasus ini bisa dilanjutkan," kata Johan.
"KPK sebelumnya juga pernah mengusut beberapa kasus yang pasalnya berkaitan dengan TPPU dan berjalan hingga putusan inkrah," imbuhnya.
Dua anggota majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, I Made Hendra dan Joko Subagio, menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) soal kewenangan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menuntut perkara tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq.
Menurut mereka, jaksa penuntut umum pada KPK tidak memiliki wewenang dalam mengadili perkara pencucian uang. Hakim Made Hendra mengatakan, UU menyebut KPK memiliki wewenang mengusut tindak pidana pencucian uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Tetapi, yang berwenang menuntut perkara itu adalah jaksa pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Hakim Joko Subagio mengatakan, perbedaan pendapat itu menjadi sebuah kesatuan dalam putusan sela. [ald](rmol)
"KPK bisa menangani TPPU sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2010 (tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Pernyataan Johan ini disampaikan menanggapi Dissenting Opinion dua anggota Hakim Tipikor pada sidang putusan sela kemarin (Senin, 15/7). Hakim menilai Jaksa KPK tak punya kewenangan menjerat Luthfi Hasan dengan pasal pencucian uang.
"Dissenting opinion itu hal yang lumrah. Tapi, keputusannya adalah kasus ini bisa dilanjutkan," kata Johan.
"KPK sebelumnya juga pernah mengusut beberapa kasus yang pasalnya berkaitan dengan TPPU dan berjalan hingga putusan inkrah," imbuhnya.
Dua anggota majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, I Made Hendra dan Joko Subagio, menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) soal kewenangan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menuntut perkara tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq.
Menurut mereka, jaksa penuntut umum pada KPK tidak memiliki wewenang dalam mengadili perkara pencucian uang. Hakim Made Hendra mengatakan, UU menyebut KPK memiliki wewenang mengusut tindak pidana pencucian uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Tetapi, yang berwenang menuntut perkara itu adalah jaksa pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Hakim Joko Subagio mengatakan, perbedaan pendapat itu menjadi sebuah kesatuan dalam putusan sela. [ald](rmol)
0 komentar:
Posting Komentar