Jumat, 12 Juli 2013

PKS : Napi Yang Kabur Jangan Disiksa


Bila memang perlu, Kepala Lapas Tanjung Gusta bisa koordinasi dan minta bantuan Kapolres Medan atau Kapolda Sumatera Utara terkait dengan kaburnya ratusan napi setelah terjadai pembakaran dan kerusuhan di Lapas tersebut.

Koordinasi ini, ungkap anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsy, sangat diperlukan agar dapat memulihkan situasi keamanan dan mengembalikan para napi yang kabur. Di saat yang sama, penanganan napi yang kabur juga harus dilakukan secara proporsional, dan tidak sampai aada penyiksaan seperti yang terjadi di Lapas Tanjung Redeb beberapa waktu lalu. 

"Meskipun mereka kabur, tidak dibenarkan melakukan penyiksaan yang tidak berprikemanusiaan seperti itu. Di UU PAS dan PP No 58/1999 sudah diatur bahwa untuk napi yang kabur bisa diberikan hukuman tutupan sunyi selama 6 hari," kata Aboe Bakar kepadaRakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 12/7).

Prosedur seperti itulah, kata Aboebakar, yang sebaiknya diambil oleh Kalapas Tanjung Gusta Medan. Bila Perlu Dirjen PAS menurunkan tim untuk menginvestigasi dan supervisi untuk menangani persoalan ini, mengingat jumlah napi yang kabur tidaklah sedikit.

Terkait dengan penyebab pembakaran dan kerusuhan yang disebutkan karena suplai listrik dan air, Aboe Bakar pun meminta ke depannya agar bisa mengantisipasi hal ini dengan baik. Karena air adalah kebutuhan dasar manusia, dan manusia tidak bisa hidup tanpa suplai air.

"Sangat logis bila kebutuhan primairnya tidak dipenuhi lantas terjadi amuk dan tindakan anarkis, hal itu tidak hanya terjadi di lapas. Kebutuhan pokok seperti air ini harus benar-benar diperhatikan oleh Dirjen Pas," demikian Aboe Bakar. [ysa](rmol)

0 komentar:

Posting Komentar