Ketua DPRD Kab. Bogor Iyus Djuher terancam hukuman pidana seumur
hidup dan denda Rp 1 miliar. Dia diduga menerima uang suap Rp 715 juta
untuk penerbitan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa
Antajaya Kec. Tanjungsari Kab. Bogor seluas 1 juta meter persegi atas
nama PT Garindo Perkasa.
Ancaman itu terungkap dalam dakwaan terhadap terdakwa Iyus Djuher
yang dibacakan jaksa penuntut umum Ely Kusumastuti, di Pengadilan
Tipikor Bandung, Jln. LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis (18/7/2013).
Ancaman hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp 1 miliar itu tercantum
dalam dakwaan primer pasal 12 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan
Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001.
Untuk dakwaan subsider diterapkan pasal 5 UU RI No. 31/1999 tentang
Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001
dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda
Rp 50 juta (minimal) hingga Rp 250 juta (maksimal). Dalam sidang yang
dipimpin Sinung Hermawan itu, pejabat Kab. Bogor yaitu Usep Jumeno (staf
di Disdik Bogor) dan Listo Welly Sabu.
Jaksa membeberkan, kasus itu bermula ketika Dirut PT Garindo Perkasa
Sentot Susilo merintis proyek TPBU (Januari 2011). Dia lalu mengajukan
permohonan biaya sebesar Rp 40 miliar kepada Ida Nuraida (Komisaris
Utama PT Garindo Perkasa). Nominal itu termasuk dana pengurusan izin
lokasi sebesar Rp 3 miliar.
Pada April 2011, Sentot menyuruh Direktur Operasional PT Garindo
Perkasa Nana Supriyatna untuk mengurus izin lokasi. Nana lalu menemui
Usep Jumeno. Usep menyanggupi dan kemudian bertemu dengan Sentot di
akhir tahun 2011 untuk membicarakan biaya pengurusan izin lokasi.
Bulan Maret 2012, Usep bertemu Doni Ramadhani (Kasubag Penataan
Wilayah Sekretariat Daerah Kab. Bogor) untuk minta bantuan pengurusan
izin lokasi TPBU. Doni setuju dan meminta perusahaan melengkapi syarat
administrasi.
Tanggal 21 Mei 2012, Jumeno mengajukan permohonan izin lokasi ke
Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kab. Bogor dan kemudian diagendakan
peninjauan lokasi. Tanggal 23 Mei 2012, Tim Teknis Perizinan/Non
Perizinan dan Nana, meninjau lokasi TPBU. Demi kelancaran, Sentot dan
Nana telah menggelontorkan uang Rp 40 juta (Rp 21,5 juta untuk Doni dan
tim teknis, Rp 17,5 juta untuk Jumeno, dan Rp 1 juta untuk staf Disdik
Kab. Bogor Siti Mardiah.
Setelah dilakukan tinjauan lapangan, ternyata lahan itu tidak
memenuhi syarat untuk pemakaman. Berdasarkan Perda Kab. Bogor No.
19/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Bogor juncto Perbup
Bogor No. 83/2009 tentang Pedoman Operasional Pemanfaatan Ruang, kawasan
itu hanya untuk tanaman tahunan, pertanian lahan basah, dan hutan
produksi. Tidak diperkenankan untuk TPBU.
Untuk memuluskan rencana, Sentot dan Nana memberikan uang Rp 100 juta
kepada Doni melalui Jumeno. Rinciannya ialah Rp 45 juta untuk
penerbitan Berita Acara Rapat Pembahasan Izin Lokasi yang dibuat
seolah-olah sesuai ketentuan, dan Rp 55 juta untuk Jumeno.
Sentot melalui Nana, juga memberikan Rp 250 juta kepada Jumeno untuk
pengurusan rekomendasi dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab
Bogor. Rinciannya ialah Rp 33 juta untuk Nana, Rp 105 juta untuk Doni,
Rp 75 juta untuk Rosadi Saparudin (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Rp
32 juta untuk Jumeno, dan Rp 5 juta untuk Siti Mardiah.
Berkat kucuran dana itulah, Rosadi menerbitkan surat No. 593/1025.PP
tanggal 17 Juli 2012 tentang Kajian atas Peninjauan Lokasi TPBU. Di
bulan Agustus 2012, Jumeno menemui Listo Welly Sabu untuk minta bantuan
pengurusan izin karena Doni dianggap gagal.
Jumeno menjanjikan uang Rp 400 juta kepada Listo. Listo
menyanggupinya dan akan meminta bantuan Iyus Djuher (Ketua DPRD Kab.
Bogor). Iyus Djuher menyanggupinya. Sentot lalu menggelontorkan dana Rp
250 juta untuk pengurusan surat dari Bappeda Kab. Bogor, Dinas Tata
Ruang dan Pertanahan, Perhutani dan BPN. Dari dana itu, Iyus mendapat
bagian Rp 115 juta, Listo Rp 125 juta, Jumen Rp 5 juta, dan Nana Rp 5
juta.
Setelah menerima uang itu, Iyus menghubungi Kadis Tata Ruang
Burhanudin untuk membantu pengurusan sehingga keluar Surat No.
591.3/1525-PR tanggal 6 September 2012 tentang Arahan Peruntukan Ruang.
Iyus juga menemui Dandan Mulyadi (Kepala Bappeda Kab. Bogor) agar izin
TPBU dibantu hingga keluar Surat No. 050/518-Sarpras tanggal 6 September
2012. Iyus lalu menyerahkan surat itu ke Nana melalui Listo.
Iyus pun menghubungi Burhanudin (Kasi Pengaturan dan Penataan
Pertanahan Kantor Pertanahan Kab. Bogor). Sentot mengucurkan dana lagi
sebesar Rp 150 juta untuk pengurusan pembuatan Peta Hasil Pengukuran
Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan Gunung Sanggabuana RPH Cariu BKPH
Jonggol KPH Bogor dari Perhutani. Sebanyak Rp 30 juta diterima Saptari
(Kaur humas dan agraria) KPH Bogor.
Singkat cerita, Bupati Bogor Rahmat Yasin, menandatangani izin lokasi
TPBU walaupun bukan peruntukannya. Iyus lalu berencana memberikan surat
izin itu kepada Sentot di rest area Sentul pada 16 April 2013. Saat
itulah KPK menggerebek berikut barang bukti uang tunai Rp 1 miliar.
Rincian uang tersebut ialah Rp 715 juta untuk Iyus Djuher (diberikan
melalui Jumeno dan Listo) serta Rp 200 juta di tas ransel Sentot. KPK
juga menyita uang Rp 990 juta yang disimpan di Kantor PT Garindo Perkasa (PR)
0 komentar:
Posting Komentar