Minggu, 21 Juli 2013

Ketua DPRD Asal Demokrat, Terancam Penjara Seumur Hidup

Ketua DPRD Kab. Bogor Iyus Djuher terancam hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Dia diduga menerima uang suap Rp 715 juta untuk penerbitan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya Kec. Tanjungsari Kab. Bogor seluas 1 juta meter persegi atas nama PT Garindo Perkasa.

Ancaman itu terungkap dalam dakwaan terhadap terdakwa Iyus Djuher yang dibacakan jaksa penuntut umum Ely Kusumastuti, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis (18/7/2013). Ancaman hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp 1 miliar itu tercantum dalam dakwaan primer pasal 12 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001.

Untuk dakwaan subsider diterapkan pasal 5 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda Rp 50 juta (minimal) hingga Rp 250 juta (maksimal). Dalam sidang yang dipimpin Sinung Hermawan itu, pejabat Kab. Bogor yaitu Usep Jumeno (staf di Disdik Bogor) dan Listo Welly Sabu.

Jaksa membeberkan, kasus itu bermula ketika Dirut PT Garindo Perkasa Sentot Susilo merintis proyek TPBU (Januari 2011). Dia lalu mengajukan permohonan biaya sebesar Rp 40 miliar kepada Ida Nuraida (Komisaris Utama PT Garindo Perkasa). Nominal itu termasuk dana pengurusan izin lokasi sebesar Rp 3 miliar.

Pada April 2011, Sentot menyuruh Direktur Operasional PT Garindo Perkasa Nana Supriyatna untuk mengurus izin lokasi. Nana lalu menemui Usep Jumeno. Usep menyanggupi dan kemudian bertemu dengan Sentot di akhir tahun 2011 untuk membicarakan biaya pengurusan izin lokasi.

Bulan Maret 2012, Usep bertemu Doni Ramadhani (Kasubag Penataan Wilayah Sekretariat Daerah Kab. Bogor) untuk minta bantuan pengurusan izin lokasi TPBU. Doni setuju dan meminta perusahaan melengkapi syarat administrasi.

Tanggal 21 Mei 2012, Jumeno mengajukan permohonan izin lokasi ke Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kab. Bogor dan kemudian diagendakan peninjauan lokasi. Tanggal 23 Mei 2012, Tim Teknis Perizinan/Non Perizinan dan Nana, meninjau lokasi TPBU. Demi kelancaran, Sentot dan Nana telah menggelontorkan uang Rp 40 juta (Rp 21,5 juta untuk Doni dan tim teknis, Rp 17,5 juta untuk Jumeno, dan Rp 1 juta untuk staf Disdik Kab. Bogor Siti Mardiah.

Setelah dilakukan tinjauan lapangan, ternyata lahan itu tidak memenuhi syarat untuk pemakaman. Berdasarkan Perda Kab. Bogor No. 19/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Bogor juncto Perbup Bogor No. 83/2009 tentang Pedoman Operasional Pemanfaatan Ruang, kawasan itu hanya untuk tanaman tahunan, pertanian lahan basah, dan hutan produksi. Tidak diperkenankan untuk TPBU.

Untuk memuluskan rencana, Sentot dan Nana memberikan uang Rp 100 juta kepada Doni melalui Jumeno. Rinciannya ialah Rp 45 juta untuk penerbitan Berita Acara Rapat Pembahasan Izin Lokasi yang dibuat seolah-olah sesuai ketentuan, dan Rp 55 juta untuk Jumeno.

Sentot melalui Nana, juga memberikan Rp 250 juta kepada Jumeno untuk pengurusan rekomendasi dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Bogor. Rinciannya ialah Rp 33 juta untuk Nana, Rp 105 juta untuk Doni, Rp 75 juta untuk Rosadi Saparudin (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Rp 32 juta untuk Jumeno, dan Rp 5 juta untuk Siti Mardiah.

Berkat kucuran dana itulah, Rosadi menerbitkan surat No. 593/1025.PP tanggal 17 Juli 2012 tentang Kajian atas Peninjauan Lokasi TPBU. Di bulan Agustus 2012, Jumeno menemui Listo Welly Sabu untuk minta bantuan pengurusan izin karena Doni dianggap gagal.

Jumeno menjanjikan uang Rp 400 juta kepada Listo. Listo menyanggupinya dan akan meminta bantuan Iyus Djuher (Ketua DPRD Kab. Bogor). Iyus Djuher menyanggupinya. Sentot lalu menggelontorkan dana Rp 250 juta untuk pengurusan surat dari Bappeda Kab. Bogor, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Perhutani dan BPN. Dari dana itu, Iyus mendapat bagian Rp 115 juta, Listo Rp 125 juta, Jumen Rp 5 juta, dan Nana Rp 5 juta.

Setelah menerima uang itu, Iyus menghubungi Kadis Tata Ruang Burhanudin untuk membantu pengurusan sehingga keluar Surat No. 591.3/1525-PR tanggal 6 September 2012 tentang Arahan Peruntukan Ruang. Iyus juga menemui Dandan Mulyadi (Kepala Bappeda Kab. Bogor) agar izin TPBU dibantu hingga keluar Surat No. 050/518-Sarpras tanggal 6 September 2012. Iyus lalu menyerahkan surat itu ke Nana melalui Listo.

Iyus pun menghubungi Burhanudin (Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kab. Bogor). Sentot mengucurkan dana lagi sebesar Rp 150 juta untuk pengurusan pembuatan Peta Hasil Pengukuran Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan Gunung Sanggabuana RPH Cariu BKPH Jonggol KPH Bogor dari Perhutani. Sebanyak Rp 30 juta diterima Saptari (Kaur humas dan agraria) KPH Bogor.

Singkat cerita, Bupati Bogor Rahmat Yasin, menandatangani izin lokasi TPBU walaupun bukan peruntukannya. Iyus lalu berencana memberikan surat izin itu kepada Sentot di rest area Sentul pada 16 April 2013. Saat itulah KPK menggerebek berikut barang bukti uang tunai Rp 1 miliar.

Rincian uang tersebut ialah Rp 715 juta untuk Iyus Djuher (diberikan melalui Jumeno dan Listo) serta Rp 200 juta di tas ransel Sentot. KPK juga menyita uang Rp 990 juta yang disimpan di Kantor PT Garindo Perkasa (PR)


0 komentar:

Posting Komentar