Selasa, 02 Juli 2013

Kenapa Uang Yang Ngalir Ke Demokrat Tidak Diusut Oleh KPK..Eng Ing Eng ..



Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian sejumlah uang dari Hartati Murdaya dan M. Nazaruddin kepada Partai Demokrat.
 Menurutnya, mengapa uang-uang itu, tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap.
Hal tersebut disampaikan Fahri, seusai menghadiri sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Sumbangan Hartati pada Partai Demokrat miliaran rupiah, kenapa itu tidak bisa dikatakan suap," kata Fahri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Selain itu, Fahri juga menyayangkan sikap KPK yang tidak menjerat Nazaruddin dengan Pasal TPPU terkait aliran dana itu.  Pendanaan Kongres Partai Demokrat oleh Nazaruddin untuk pemenangan Anas Urbaningrum, menurut Fahri sudah melenceng dati kaidah-kaidah hukum.

"Bahaya betul KPK, sudah menyirep membuat narasi melenceng dari kaidah-kaidah hukum, ini yang saya bilang aliran sesat, anda harus tau betul bahayanya, waktu yang akan menjawab ucapan saya benar," kata anggota komisi III DPR RI tersebut.

Dia sendiri datang pada persidangan ini untuk memberikan dukungan moril terhadap mantan Presiden PKS itu. Namun, dia menyayangkan kondisi persidangan tidak seramai pada waktu sidang dakwaan.
"Ya, saya kan janjinya ingin melihat eksepsi Pak Luthfi. Cuma yang saya sayangkan sidang eksepsi dengan dakwaan," kata Fahri.(tribunnews)

0 komentar:

Posting Komentar