Senin, 01 Juli 2013

Century Harusnya Sudah Di Pengadilan Kenapa KPK Tidak Melaksanakannya..?

Add caption
Timwas Century menyambut baik tekad Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melimpahkan kasus Century ke pengadilan tahun ini. Apalagi sebenarnya, itu bukan suatu pekerjaan yang sulit mengingat sejumlah fakta dan bukti sudah terungkap lengkap di publik.

Dari sisi kebijakan dan proses yang terjadi sebelum FPJP maupun saat pencairan bailout saja, kata anggota Timwas Century Bambang Soesatyo, sudah sangat jelas. Sebab, tak semua nasabah Bank Century berhak dan boleh menarik duitnya. Ada 1.427 rekening yang mestinya diharamkan melakukan aktivitas penarikan dana begitu bank tersebut berstatus Dalam Pengawasan Khusus oleh Bank Indonesia pada 6 November 2008. Tapi nyatanya, justru sejak hari itu hingga 10 Agustus 2009, Bank Century kebobolan hingga Rp 938 miliar.

Bobol tahap pertama, jelasnya, sebesar Rp 344 miliar terjadi pada periode 6-13 November 2008, persis saat statusnya Dalam Pengawasan Khusus. Kebobolan yang kedua terjadi pada periode 14-21 November 2008 sebesar Rp 273,8 miliar, saat bank milik keluarga Tantular itu dikucuri pinjaman Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia. Sementara kebobolan terlama adalah tahap ketiga, yang terjadi antara 24 November 2008 hingga 10 Agustus 2009, sebesar Rp 320,7 miliar alias saat bank itu sudah di-bailout pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Padahal, di periode ini, manajemen dan susunan direksi Bank Century sudah berganti.

"Lantas mengapa kebobolan bisa bertubi-tubi dan tak ada seorang pun yang menghentikannya?" kata Bambang dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 28/6).

Bambang melanjutkan, Dana Pihak Terkait (DPT) sebagaimana diketahui, pada 31 Oktober dan 3 November 2008, manajemen Bank Century mengajukan pinjaman Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FJPP) kepada Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun. Karena pengajuan itu, maka BI mulai menempatkan para pengawasnya pada 6 November 2008, dan pada hari yang sama langsung mengeluarkan surat yang melarang penarikan dana dari rekening simpanan milik pihak terkait, baik berupa giro, tabungan, maupun deposito).

Surat Deputi Gubernur BI (DpG) No.10/9/DpG/DPB1/Rahasia itu ditujukan kepada manajemen Bank Century, yang memerintahkan agar tidak melayani penarikan dana dari rekening milik pihak terkait dengan bank, dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan BI. Secara normatif, surat perintah Deputi Gubernur BI ini merupakan prosedur standar yang ditujukan pada bank-bank yang berstatus Dalam Pengawasan Khusus sebagaimana diatur oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/38/PBI/2005 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank.

Dalam aturan tersebut, jelas Bambang, yang dimaksud dana pihak terkait (DPT) ada 16 jenis, yang kurang lebih adalah individu atau perusahaan yang terafiliasi dengan pemilik atau manajemen (lama) Bank Century, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan bisnis dan kepemilikan saham bersama di bisnis tertentu. Sebab, Bank Indonesia tak mungkin menyuntikkan dana ke sebuah bank yang sakit, tapi uang itu kemudian ditarik oleh pemilik sendiri dan para koleganya. Atau orang-orang yang masih memiliki urusan utang-piutang dengan pemilik.

"Tapi alih-alih diblokir, rekening-rekening DPT ini justru dibiarkan ngablak sehingga penarikan terjadi berkali-kali, dan akibatnya, dana suntikkan Bank Indonesia dan LPS tak pernah cukup untuk menyehatkan Century. Inilah salah satu penjelasan mengapa yang semula hanya dibutuhkan Rp 632 miliar untuk penyelamatan, kemudian membengkak menjadi Rp 6,7 triliun," demikian Bambang. [ysa](rmol)

0 komentar:

Posting Komentar