Kamis, 04 Juli 2013

Bupati Rembang Yang Diusung Demokrat Resmi Di Tahan, Karena Korupsi APBD 4.12 M..Banyuak Bener tuh Duit Di Tilep


Korupsi APBD Rp4,12 M, Bupati Rembang resmi ditahan
Sindo


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah akan melakukan penahanan terhadap Bupati Rembang M Salim, tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal APBD 2006-2007 senilai Rp4,12 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Mas Guntur Laupe mengatakan, penahanan itu dilakukan karena pihaknya khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan penyidik.

"Saya pikir perlu melakukan penahanan. Pada perkara ini, yang bersangkutan (Salim) punya peran utama, karena yang memberikan persetujuan," ungkapnya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, No.46, Kecamatan Banyumanik, Semarang, Rabu (3/7/2013).


Mekanisme penahanan, kata dia, harus mengajukan izin Presiden mengingat tersangka adalah pejabat negara. Itupun harus melewati prosedur rekomendasi melalui Bareskrim.


"Nanti hasil pemeriksaan akan jadi rekomendasi. Ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Nanti kami tunggu selama 60 hari, jika tidak ada jawaban, berarti (Salim) langsung bisa kami tahan. Aturannya seperti itu," lanjutnya.


Orang nomor satu di Kabupaten Rembang, itu hari ini diperiksa penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah. Tersangka, tiba sekira pukul 09.30 WIB, dan langsung menuju ruang penyidikan setelah mengisi daftar kehadiran di petugas piket.


Pada pemeriksaan itu, kata Guntur, pihaknya juga akan melakukan kroscek, apakah tersangka betul pergi ke Amerika pada pekan lalu. Pasalnya, alasan itu menjadikan tersangka tidak datang pada saat dipanggil penyidik.


"Tentu akan dicek penyidik. Nggak sulit kok, kami bisa cek ke bandara, apa benar melakukan penerbangan ke Amerika atau tidak. Itu bisa jadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan nanti," tandasnya.


Kasus ini diketahui adalah dana penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya(RBSJ), merugikan keuangan negara sekitar Rp4,12 miliar. Nominal itu, didapat dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun, dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.


Hasil PKN itu diketahui teregister Nomor 1/S/VII - XIV/02/2013. Dikeluarkan di Jakarta pada 6 Februari 2013. Ditandatangani anggota V Sapto Amal Damandari. Hasil detil PKN, itu adalah Rp4,190.071.100,51.

 (san)(sindo)

0 komentar:

Posting Komentar