Anggota Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) Adnan Buyung Nasution menyatakan, selama ini tidak ada ajakan untuk berdialog guna membahas sosialisasi Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang pembahasannya kontroversial.

"Kami belum pernah diajak berdialog, belum ada pansus (panitia khusus) yang pernah melakukan sosialisasi," kata pengacara yang juga aktivis hak asasi manusia (HAM) itu di Jakarta, Minggu.

Dia menceritakan, upaya pendekatan yang dilakukan DPR dan Pemerintah selama pembahasan RUU Ormas tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga yang terjadi adalah munculnya penolakan dari berbagai pihak.

"Sosialisasi itu penting dan diperlukan supaya masyarakat mengerti apa maksud dan tujuan pokok Pemerintah di dalam RUU itu, jadi tidak main gusur saja," katanya.

Sosialisasi yang macet itu, menurut Adnan, terjadi karena masih ada keraguan di antara anggota dewan Parlemen Senayan dalam menyetujui pengesahan RUU Ormas.

"Di antara mereka ada keragu-raguan. DPR tidak yakin bahwa RUU Ormas ini memang diperlukan, karena mereka juga khawatir RUU ini akan menjerat mereka sendiri," katanya.

Sementara itu, peneliti senior bidang politik Syamsuddin Haris melihat pola pikir para anggota DPR dan Pemerintah masih berlandaskan pada sistem pemerintahan otoriter, sehingga dengan RUU Ormas rakyat dapat diatur dan dikekang kehidupan bermasyarakatnya.

"Jangan-jangan politisi kita di DPR ini, termasuk yang muda-muda itu, bagian dari masa lalu, sebab RUU Ormas ini `mindset`-nya sistem otoriter. Ini justru menjadi ancaman bagi pihak-pihak kelompok masyarakat," kata peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu.

Pembahasan RUU Ormas, yang sudah menempuh enam kali masa sidang dan tiga kali penundaan paripurna, memakan biaya APBN yang tidak sedikit.

"Selama dua tahun itu bisa dihitung berapa banyak tanda-tangan anggota dewan dan anggaran SPJ (surat perintah jalan) untuk alasan sosialisasi," katanya.

RUU Ormas kembali ditunda pengesahannya karena rapat paripurna DPR pada 25 Juni, karena anggota dewan yang terhormat batal menyetujui rancangan UU tersebut.

Dengan penundaan tersebut, maka RUU Ormas menjadi RUU yang terlama pembahasannya sejak 2011 melalui enam kali masa sidang.

DPR mengaku telah menyetujui isi RUU Ormas, namun menganggap perlu dilakukan sosialisasi guna menampung usul dari berbagai perwakilan ormas yang menentang pengesahannya(antara)