Rabu, 03 Juli 2013

LHI Gak Terima Uang dari Terdakwa Arya Effendi dan Juard Effendy , Kata Kuasa Hukumnya

Kuasa hukum terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, Denny Kailimang menyesalkan atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Menurut dia, semestinya Arya dan Juard tidak terbukti melakukan suap terhadap penyelenggara negara.

"Saya tadinya berharap vonis bebas, karena klien kami memberikan uang untuk pihak swasta Ahmad Fathanah, bukan kepada penyelenggara negara Luthfi Hasan Ishaaq," katanya seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7/2013).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, yang diketuai oleh Purwono Edi Santosa memvonis dua Direktur PT Indoguna Utama itu selama dua tahun tiga bulan penjara denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Keduanya dinilai bersalah melakukan suap uang Rp 1,3 miliar penyelenggara negara, anggota DPR RI, sekaligus Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq melalui koleganya Ahmad Fathanah. Uang itu diberikan terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama.
Terkait hal itu, PT Indoguna bersedia memberikan imbalan Rp 5 ribu per kilo-nya, bila Luthfi menyanggupi pemenuhan kuota 8 ribu ton dengan imbalan total Rp 40 miliar.(nonblok)

0 komentar:

Posting Komentar