Kuasa hukum terdakwa Arya Abdi Effendi dan 
Juard Effendi, Denny Kailimang menyesalkan atas vonis yang dijatuhkan 
kepada kliennya. Menurut dia, semestinya Arya dan Juard tidak terbukti 
melakukan suap terhadap penyelenggara negara.
"Saya tadinya berharap vonis bebas, karena klien kami memberikan uang
 untuk pihak swasta Ahmad Fathanah, bukan kepada penyelenggara negara 
Luthfi Hasan Ishaaq," katanya seusai persidangan di Pengadilan Tipikor 
Jakarta, Senin (1/7/2013).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, yang diketuai oleh 
Purwono Edi Santosa memvonis dua Direktur PT Indoguna Utama itu selama 
dua tahun tiga bulan penjara denda Rp 150 juta, subsider tiga bulan 
kurungan penjara.
Keduanya dinilai bersalah melakukan suap uang Rp 1,3 miliar 
penyelenggara negara, anggota DPR RI, sekaligus Presiden PKS Lutfhi 
Hasan Ishaaq melalui koleganya Ahmad Fathanah. Uang itu diberikan 
terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian 
Pertanian untuk PT Indoguna Utama.
Terkait hal itu, PT Indoguna bersedia memberikan imbalan Rp 5 ribu per kilo-nya, bila Luthfi menyanggupi pemenuhan kuota 8 ribu ton dengan imbalan total Rp 40 miliar.(nonblok)
 
 
 
 





0 komentar:
Posting Komentar