Kamis, 01 Agustus 2013

Inilah " Payung Hukum Anggota DPRD Pindah Partai"


Para anggota DPRD yang pindah partai mendapat kepastian hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan Nomor 39/PUU-XI/2013 yang dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar, di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (31/7). 

Keputusan MK menyatakan, anggota dewan yang partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 tidak harus mundur dari jabatannya di DPRD meski sudah berpindah partai.

Tidak cuma para anggota DPRD yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu yang dilegakan oleh keputusan MK. Partai Nasdem juga melihat hal ini sebagai kemajuan di dalam demokrasi. 

"Memang sudah seharusnya seperti itu. Partai Nasdem mengapresiasi putusan itu," kata Sekjen DPP Partai Nasdem, Rio Capella, lewat pernyataan tertulis, Kamis (1/8).

Partai Nasdem menilai putusan MK itu  cukup adil. Ketidaklolosan satu parpol menjadi peserta Pemilu bukan berarti mengakibatkan anggota DPRD dari partai tersebut kehilangan hak politiknya.

"Keputusan MK itu menjamin hak politik warga negara," jelasnya.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan soal uji materi Pasal 16 ayat (3) UU 2/2011 tentang Perubahan Atas UU 2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). Seperti ditulis dalam website resminya, MK memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat. Putusan dengan Nomor 39/PUU-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi pada Rabu (31/7) .

MK berpendapat, merupakan hak konstitusional partai politik yang mencalonkan anggotanya untuk menariknya menjadi anggota DPR atau DPRD dan menjadi kewajiban pula bagi anggota partai politik yang bersangkutan untuk berhenti dari anggota DPR atau DPRD. Dalam kerangka pemahaman yang demikianlah, menurut Mahkamah ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU Parpol adalah konstitusional.

Akan tetapi, apabila partai politik yang mencalonkan yang bersangkutan tidak memberhentikannya sebagai anggota partai dan tidak juga menariknya sebagai anggota DPR atau DPRD, walaupun yang bersangkutan telah menjadi anggota partai politik lain, tidak serta merta berhenti pula menjadi anggota DPR atau DPRD. [ald](rmol)

0 komentar:

Posting Komentar