Rudi Rubiandini membantah menerima suap dari Simon G Tanjaya, bos PT
Kernel Oil Private Limited (KOPL), perusahaan trader mintak mentah dan
BBM yang berkantor di Singapura.
"Tidak ada itu," tekan dia
sebelum digelandang ke rutan bawah tanah KPK, Jalan HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, Rabu (14/8) malam.
Rudi yang siang tadi
diberhentikan sementera oleh Presiden SBY sebagai kepala SKK Migas
menegaskan uang yang diterimanya dituduhkan KPK sebagai gratifikasi, dan
sama sekali tak ada kaitannya dengan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Tak
hanya itu, dia juga membantah jika dikatakan sebagi suap akan
diserahkannya ke Jero Wacik guna pelaksanaan konvensi demokrat.
"Itu apalagi. Tidak benar," singkat pria yang berbicara didalam mobil tahanan KPK itu.
Selain
Rudi, KPK menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam perkara suap
tersebut. Mereka yakni, bos PT KOPL, Simon dan Deviardi alias Ardi yang
diketahui sebagai pelatih Golf. Keduanya juga saat ini telah ditahan
oleh KPK. Simon di Rutan KPK cabang POM DAM Jaya, Guntur, Jakarta.
Adapun Ardi ditahan di rutan KPK yang terletak di basement gedung itu. [dem](rmol)
0 komentar:
Posting Komentar