Pemerintah akan mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi di kantor
Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/6/2013), pukul 22.00 WIB, malam nanti.
Pengumuman kenaikan harga BBM akan dilakukan Menko Perekonomian Hatta
Rajasa, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Keuangan Chatib Basri,
Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida
Alisjahbana dan menteri bidang ekonomi/sosial lainnya.
Namun kenapa bukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang umumkan?
Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Firmanzah menegaskan karena
kenaikan harga BBM eceran diputuskan dan diatur dalam Peraturan Menteri
(Permen) maka yang umumkan adalah pejabat setingkat menteri.
"Masa Permen yang umumin Presiden. Kecuali Perpres (Peraturan
Presiden) tapi tidak semua juga Pepres diumumkan Presiden," kata
Firmanzah usai diskusi di gedung DPD/DPR RI Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Menurut dia legalitas hukum kenaikan harga BBM eceran ada di tangan Menteri ESDM Jero Wacik.
"Jadi sebenarnya ini tidak perlu diperdebatkan lagi. Begitulah regulasinya," kata dia.
tribunnews
0 komentar:
Posting Komentar