Jumat, 28 Juni 2013

'Banyak kader terlibat korupsi, Demokrat bisa dibubarkan'

.
Partai Demokrat diguncang prahara hebat. Satu per satu, kader partai berlambang bintang mercy itu terungkap melakukan tindak pidana korupsi mulai dari Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, hingga pucuk pimpinan partai Anas Urbaningrum.

Menurut Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin, kasus korupsi yang menjerat sejumlah struktural partai, dimungkinkan untuk pembubaran partai tersebut.

"Memang memungkinkan itu (pembubaran Demokrat). Menurut peraturan perundang-undangan, parpol bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasan parpol dapat dibubarkan oleh MK adalah apabila kegiatan partai politik bertentangan dengan UUD 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan UUD 1945," kata Said kepada merdeka.com, Jumat (22/2).

Menurut Said, tindak korupsi yang dilakukan ketua umum, bendahara Umum, dan petinggi partai pada suatu parpol yang sama, bisa disebut sebagai kegiatan korupsi oleh parpol.

Meski Demokrat dapat digugat dan dibubarkan, namun persoalan utama adalah peluang itu sulit direalisasikan. Sebab, pihak yang bisa menjadi pemohon dalam pembubaran parpol menurut peraturan perundang-undangan, hanyalah pemerintah.

"Dialah yang memiliki legal standing tunggal untuk menjadi pemohon pembubaran parpol," kata Said.

Jadi, sekali pun indikasi pelanggaran Partai Demokrat begitu kuat, karena melakukan kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi dan cukup memenuhi kualifikasi untuk dimohonkan agar dibubarkan ke MK, tetapi karena parpol bersangkutan adalah parpol yang sedang berkuasa, maka logikanya mustahil pemerintah mau mengambil inisiatif itu.

"Apalagi pemegang kendali pemerintahan adalah juga pengendali Partai Demokrat, yakni SBY, selaku Presiden RI dan juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat," terangnya.(merdeka)

0 komentar:

Posting Komentar