Rabu, 26 Juni 2013

Kemendagri Bermain Opini Untuk Membubarkan PKS


Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menegaskan, tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke partai berlambang bulan sabit kembar meski hal itu disebut di dalam dakwaan dengan tersangka Lutfhi Hasan Ishaq (LHI) terkait suap kuota impor daging sapi.

"Tidak ada, kalau enggak percaya silakan cek ke Bendahara (Mahfudz Abdurrahman)," kata Jazuli dalam pesannya kepada wartawan, DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Dia juga menanggapi, soal adanya wacana pembubaran partai, melalui pemerintah lewat aduan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebaiknya jangan bermain opini dan beri pernyataan tentang pembubaran partai politik (parpol) karena pembubabran parpol itu sudah ada mekanisme dan tata caranya dan itu tidak boleh berandai-berandai tapi harus di atas dasar hukum yang pasti sebelum ada kepastian hukum daripada berandai-andai," kata anggota Komisi II DPR RI ini.

Untuk diketahui, parpol bisa diberi sanksi pembekuan sesuai dengan UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu untuk pembubaran parpol juga sudah dijelaskan dalam UU Parpol No 2 tahun 2008 yang direvisi menjadi UU No 2/2011 dan UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam pasal 48 ayat (3) dan ayat (7) UU parpol, ada tiga alasan partai politik dibubarkan, yaitu membubarkan diri, bergabung dengan partai lain, atau dibubarkan oleh MK karena adanya tindakan yang melawan UUD 1945 atau menganut ideologi yang bertentangan dengan UUD 1945(cns) (okzone)




0 komentar:

Posting Komentar