Kami yakin Allah SWT mengirinkan sebuah isyarat besar kepada kita semuanya bahwa ini adalah momentum pemebenahan diri sekaligus momentum kebangkitan PKS

Kami yakin Allah SWT mengirinkan sebuah isyarat besar kepada kita semuanya bahwa ini adalah momentum pemebenahan diri sekaligus momentum kebangkitan PKS

Kami yakin Allah SWT mengirinkan sebuah isyarat besar kepada kita semuanya bahwa ini adalah momentum pemebenahan diri sekaligus momentum kebangkitan PKS

Rabu, 07 Agustus 2013

"Menteri Agama Provokatif" Tidak Pantas Menyakiti Umat Islam

Pernyataan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait adanya secarik kertas bertuliskan ‘Kami mendengar jeritan Rohingya’ dalam insiden bom di Vihara Ekayana, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, disesalnya sejumlah pihak.

Menurut Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi), Adi Kurniawan, steatment penemuan kertas tersebut tidak harus disampaikan ke publik karena bisa memancing kemarahan umat Budha.

"Seharusnya penemuan secarik kertas tersebut, jangan dibeberkan ke publik dahulu, karena masyarakat bisa menimpulkan masalah ini terlalu cepat terkait masalah Rohingya," kata Adi kepada wartawan, di Sekretariat GMNI, Wisma Trisakti jalan Johar Baru II No 13, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2013).

Dijelaskannya, secarik kertas yang disampaikan SDA tersebut, tidak memiliki korelasi sama sekali dengan aksi pengeboman di Vihara Ekayana. "Apapun terjadi di sini persoalannya berbeda negara terlalu jauh mengaitkan bom dengan Rohingnya dan tidak ada korelasinya itu," jelas dia.

Adi menjelaskan, pascainsiden ini, Hikmabudhi menyampaikan kepada segenap umat Budha untuk tidak terpancing dan menyerahkan kasus kepada pihak berwenang.

"Umat Budha juga harus evaluasi dan intropeksi diri mencari jalan keluar kemana, karena sesuai ciri umat budhis anti beradu fisik dan lebih menghindarnya," tuturnya.

Ketua Umum GMNI Twedy Noviady Ginting menyampaikan hal senada. Dia menyesalkan ucapan SDA terkait adanya secarik kertas tersebut, sebagai bentuk pernyataan provokatif.

"Dia (SDA) terlalu cepat menyampaikan steatment dan akan menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Seharusnya sebagai pejabat negara harus berhati-hati menyampaikan perkataan bukan sebaliknya," imbuhnya.

Dia juga mengutuk perbuatan pengeboman Vihara Ekayana dan memastikan kasus ini tidak akan mengganggu kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

Selain Hikmabudhi dan GMNI, turut hadir organisasi mahasiswa dari GMKI, PMKRI, dan MHDI, dalam menyikapi bom di Vihara Ekayana.
(ded)(okezone)

Kamis, 01 Agustus 2013

"Kader Partai Golkar, Setyo Novanto Terlibat Korupsi Baju Hansip" Kata Nazarudin.


Lama tak tersengar, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat kembali melantunkan "nyanyian". Kali ini giliran Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto, sasarannya. Nazar menuding Setya terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasokan barang kelengkapan perorangan petugas perlindungan masyarakat alias hansip pada pengamanan Pemilu 2009.

"Itu (proyek baju hansip) yang bertanggung jawab Setyo Novanto," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Nazar tidak menjelaskan detail keterlibatan Setya. Dia mengklaim telah memberikan keterangan terkait Setya kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak siang tadi.

"Yang penting ini bulan puasa, saya janji kepada rakyat Indonesia saya buka semua yang saya tahu. Saya tidak mau menambah atau mengurangi," demikian Nazaruddin.

Kasus dugaan korupsi pengadaan baju Linmas Pemilu 2009 saat ini tak jelas penanganannya di KPK. Padahal kasus tersebut dilaporkan ke KPK sejak 4 Oktober 2011, dengan bukti laporan No. 010/KOALISI-LSM-LP/X/2011. 

Kasus dugaan korupsi dilaporkan Koalisi LSM yang terdiri dari Indonesia Pemantau Aset (INPAS) dan Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I). Proyek tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri. Pengadaan dibagi menjadi 18 paket dengan pagu anggaran Rp 560 miliar.

Diduga terjadi penggelembungan harga (mark-up) dengan nilai yang cukup signifikan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 231 miliar.[dem](rmol)

Inilah " Payung Hukum Anggota DPRD Pindah Partai"


Para anggota DPRD yang pindah partai mendapat kepastian hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan Nomor 39/PUU-XI/2013 yang dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar, di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (31/7). 

Keputusan MK menyatakan, anggota dewan yang partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 tidak harus mundur dari jabatannya di DPRD meski sudah berpindah partai.

Tidak cuma para anggota DPRD yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu yang dilegakan oleh keputusan MK. Partai Nasdem juga melihat hal ini sebagai kemajuan di dalam demokrasi. 

"Memang sudah seharusnya seperti itu. Partai Nasdem mengapresiasi putusan itu," kata Sekjen DPP Partai Nasdem, Rio Capella, lewat pernyataan tertulis, Kamis (1/8).

Partai Nasdem menilai putusan MK itu  cukup adil. Ketidaklolosan satu parpol menjadi peserta Pemilu bukan berarti mengakibatkan anggota DPRD dari partai tersebut kehilangan hak politiknya.

"Keputusan MK itu menjamin hak politik warga negara," jelasnya.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan soal uji materi Pasal 16 ayat (3) UU 2/2011 tentang Perubahan Atas UU 2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). Seperti ditulis dalam website resminya, MK memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat. Putusan dengan Nomor 39/PUU-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi pada Rabu (31/7) .

MK berpendapat, merupakan hak konstitusional partai politik yang mencalonkan anggotanya untuk menariknya menjadi anggota DPR atau DPRD dan menjadi kewajiban pula bagi anggota partai politik yang bersangkutan untuk berhenti dari anggota DPR atau DPRD. Dalam kerangka pemahaman yang demikianlah, menurut Mahkamah ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU Parpol adalah konstitusional.

Akan tetapi, apabila partai politik yang mencalonkan yang bersangkutan tidak memberhentikannya sebagai anggota partai dan tidak juga menariknya sebagai anggota DPR atau DPRD, walaupun yang bersangkutan telah menjadi anggota partai politik lain, tidak serta merta berhenti pula menjadi anggota DPR atau DPRD. [ald](rmol)

Astagfirullah " Seorang Buruh Pabrik Shalat, Di PHK"


Pelanggaran terhadap hak para pekerja kembali terjadi di Indonesia. Kali ini dialami Lami, buruh garmen di PT Miyungsung, KBN Cakung, Jakarta Utara. Lami mengaku di PHK setelah dirinya menentang larangan menjalankan ibadah salat di ruang detector pabrik tersebut pada Jumat 12 Juli 2013, tepat pukul 11.30 WIB di waktu istirahat.
 
Ketika itu Mr Hary Kim selaku Direktur PT Miyungsung tiba-tiba marah dan membentaknya bahkan sempat hendak memukulnya lantaran salat di ruangan detector. Hary juga tidak memberikan kesempatan terhadap dirinya untuk menjelaskan alasannya kenapa salat di ruangan tersebut.
 
Setelah ingin dipukul, Lami berlari ke arah podium teman-temannya dan berteriak untuk melawan kalau telah dilarang untuk salat. "Padahal saya punya alasan kenapa salat di ruang detector, yakni karena ruang musola sempit dan hanya muat 20 orang. Jarak tempuh ke musala juga cukup jauh karena harus memutari pabrik, ditambah untuk masuk ke pintu ke arah musala harus menggunakan kartu, jadi di pintu itu berjubel dan pekerja mesti ngantri untuk masuk ruangan untuk solat. Sedangkan waktu istirahat, yang biasanya 1 jam hanya dikasih 30 menit," katanya saat jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2013).
 
Setelah insiden, kemudian pihak personalia mengumumkan kalau pekerja tidak dilarang salat. Tetapi pada 24 Juli 2013, gaji Lami tak dibayar melalui tranfer, setelah menghadap pihak manajemen gajinya dibayar tunai dan dia dinyatakan telah di PHK dengan alasan melanggar ketertiban perusahaan.
 
Namun, Lami menduga bila dirinya di PHK juga terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik di PT Miyunsung, sehingga dicurigai ada indikasi pemberangusan serikat buruh oleh PT Miyunsung.
 
Terkait hal itu, didampingi aktifis KontraS, Yati Andriyani, mengatakan bahwa PT Miyungsung jelas telah melanggar UU Ketenagakerjaan dimana disebutkan bahwa pekerja mendapat hak kebebasan untuk menjalankan ibadahnya.
 
"Tuntutan kami agar Lami dipekerjakan kembali  dan tanpa syarat, lalu meminta Komnas HAM untuk turut menyelesaikan masalah ini, karena banyak kasus seperti ini dan teman-teman buruh tidak berani," tuturnya.
 
Selain itu, menuntut PT Miyungsung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak, serta menghentikan tindakan intimidasi terhadap Lami.(ful)(okezone)

"Kasus Dana Haram Kongres PD, KPK diminta Usut SBY-Ibas" Pinta Anas

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden SBY dan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) berkaitan dengan dana haram yang masuk ke Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya mengatakan, hasil investigasi tim kuasa hukum Anas, menemukan tim sukses calon ketua umum Partai Demokrat masing-masing punya sumber pendanaan saat mengikuti Kongres di Bandung.

Menurut Firman, tentu tidak adil jika hanya memeriksa kliennya. Karena kongres itu diselenggarakan Partai Demokrat, bukan Anas semata. Dalam kesempatan itu, lanjutnya, diketahui SBY merupakan salah satu tim sukses salah satu calon ketua umum.

"Pak SBY salah satu tim sukses salah satu calon. Kalau berkaitan dengan beliau tentu harus diperiksa. Ini konsekuensi dari penyidikan KPK," kata Firman kepada Okezone, Kamis (1//8/2013).

Dia berharap, pemeriksaan tidak hanya menyentuh kliennya saja tapi juga seluruh pendukung dan tim sukses calon ketua umum. Menurutnya, itu harus dilakukan jika KPK mencurigai adanya dana haram yang masuk ke kongres di Bandung.

"Iklannya kan waktu itu SBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono mendukung salah satu calon. Edhie Baskoro juga harus diperiksa," terangnya.


Kata Firman, hasil investigasi tum kuasa hukum Anas sudah diserahkan ke penyidik KPK berupa CD. Lanjutnya, penyidik KPK tinggal mendalami apa yang sudah disampaikannya. "Kita minta data ini tidak ditinggalkan begitu saja. Kalau menyangkut kongres harus menyeluruh," pungkasnya. (trk)(okezone)