VIVAnews - Seluruh pasangan calon gubernur dan calon
wakil gubernur DKI Jakarta hadir dalam penentuan nomor urut kandidat
yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta di Ballroom
Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Sabtu malam.
Sebelum penentuan
nomor urut, para pasangan calon duduk terlebih dahulu sesuai dengan
nomor urut pendaftaran. Situasi semakin panas dengan sorak sorai para
tim sukses.
Proses pengambilan nomor urut dibagi dengan dua cara.
Pertama, pasangan mengambil nomor undian, dan nomor undian itu adalah
urutan pasangan untuk kembali mengambil nomor urut. Jadi para pasangan
mengambil nomor sebanyak dua kali.
Setelah mengambil nomor
giliran, pasangan Jokowi-Ahok memberikan saran kepada KPU agar para
pasangan kembali memeriksa nomor undian agar tidak ada yang sama.
Pasangan
Fauzi Bowo pertama kali mendapat giliran untuk mengambil nomor urut.
Mereka pun mendapat nomor urut satu. Kemudian giliran pasangan Faisal
Basri yang mengambil nomor urut dan mereka mendapat nomor urut lima.
Giliran
ketiga, pasangan Joko Widodo, mereka mendapat nomor urut tiga. Pasangan
Hendardji Soepandji mendapat nomor urut dua. Selanjutnya pasangan
Hidayat Nur Wahid yang mendapat nomor urut empat dan giliran terakhir,
Alex Noerdin dapat nomor enam.
Berikut nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
1.Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli pasangan calon dari Partai Demokrat.
2.Hendardji Supandji dan Achmad Riza Patria pasangan calon dari jalur independen
3. Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama pasangan calon dari PDIP dan Gerindra.
4.Hidayat Nurwahid dan Didik J Rachbini pasangan calon dari PKS dan PAN.
5.Faisal Basri dan Biem Benyamin pasangan calon dari jalur independen
6.Alex Nurdin dan Nono Sampono pasangan calon dari Golkar, PPP, dan PDS.
Nomor
urut itu dipergunakan para pasangan untuk berkampanye,
mensosialisasikan kepada masyarakat dan juga ada untuk keperluan surat
suara.
Nomor urut itu merupakan nomor resmi, nama resmi, foto
resmi yang digunakan untuk semua media sosialisasi kampanye, dan surat
suara yang dicetak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar